
Lebih Jauh Tentang Pembagian Hak Pemajakan Berdasarkan P3B
Oleh: Raden Sukma Wardana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah