
Akses Layanan DJP Menggunakan NIK
Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu
Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu
Oleh: Muslih Anwari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami
Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan amanat Undang-Undang